Simpulan dari empat evaluasi Kemendagri, perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola secara berkala
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

"Simpulan dari empat evaluasi Kemendagri, perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola secara berkala," kata Akmal Malik dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta, Senin.

Selain harus melakukan peningkatan kapasitas SDM, hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri sejak tahun 2008-2018 juga menunjukkan bahwa perlu dilakukan penguatan kelembagaan, perbaikan mekanisme penyaluran dana otonomi khusus, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dari proses implementasi kebijakan oleh para pelaksana kepada publik.

"Permasalahan yang dihadapi adalah tata kelola yang belum baik, adanya moral hazard, permasalahan transparansi, dan lain sebagainya," ungkap Akmal Malik.

Permasalahan lain yang ditemukan dalam proses evaluasi yang telah dilakukan adalah keberadaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang tidak selaras dengan peraturan-peraturan dari kementerian-kementerian teknis.

Baca juga: Kemenkeu: UU Otsus Papua baru atur pengelolaan dana lebih komprehensif

Baca juga: Pemkot Jayapura akan gandeng tokoh Papua untuk sosialisasi UU Otsus


Oleh karena itu, guna menangani permasalahan tata kelola (khususnya yang terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus), pemerintah telah menciptakan Peraturan Pemerintah dalam revisi kedua UU Otsus Papua.

Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk memperjelas tata kelola dalam implementasi UU Otsus untuk 20 tahun ke depan, serta dapat menampilkan kejelasan terkait pemanfaatan dana otonomi khusus.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap agar dana otonomi khusus dapat tertuju langsung kepada kelompok masyarakat yang merupakan sasaran dari UU Otsus.

Adapun kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari UU Otsus adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berlokasi di kabupaten, kota, hingga wilayah perkampungan di Papua.

“Itulah kenapa kita buatkan khusus PP (Peraturan Pemerintah) tentang Tata Kelola Pemda Penanganan Otsus. Agar lebih tepat sasaran,” kata Akmal Malik.

Baca juga: Akademisi sepakat pasal tentang partai politik lokal Papua dihapuskan

Baca juga: Sekda Kota Jayapura apresiasi afirmasi politik bagi OAP dalam UU Otsus

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021