Di tengah masa pandemi COVID-19 mungkin kita banyak menemukan adanya penawaran-penawaran dari pinjaman online ilegal yang pada akhirnya merugikan dan meresahkan masyarakat
Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi minta masyarakat di daerah itu untuk berhati-hati dengan penawaran dari pinjaman online ilegal, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit di masa pandemi ini.

"Di tengah masa pandemi COVID-19 mungkin kita banyak menemukan adanya penawaran-penawaran dari pinjaman online ilegal yang pada akhirnya merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata di Jambi, Rabu.

Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.

Sejak 2018 sampai dengan Juli 2021 SWI bersama dengan Kepolisian RI sudah menutup 3.365 Fintech Lending ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami juga dari OJK memohon bantuan masyarakat Jambi untuk bersama-sama membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal," kata Yudha.

Untuk pelaporan terkait kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan, maka pengaduan kasus pinjol illegal dapat disampaikan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, OJK sendiri memiliki layanan berupa layanan kontak whatsapp Kontak OJK dengan nomor 081157157157 yang dapat di akses seluruh masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

"Selain memberantas pinjaman online ilegal, SWI secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal yang menjanjikan imingiming keuntungan yang tinggi dan pada akhirnya merugikan masyarakat," katanya.

Namun diakui Yudha peran serta masyarakat juga sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Yudha mengatakan, OJK terus mengedukasi masyarakat agar tidak terbujuk dengan investasi ilegal melalui prinsip 2 L, yaitu legal dan logis.

Baca juga: Lakukan lima hal ini jika terlanjur terjerat pinjaman online ilegal

Baca juga: Berantas pinjol ilegal, Satgas Waspada perkuat penegakan hukum

Baca juga: 6 tips ajukan pinjaman online dengan minim risiko di situasi darurat apapun

 

Pewarta: Muhammad Hanapi dan Tuyani
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021