Jakarta (ANTARA News) - Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengumumkan, sedikitnya 600 unit kapal impor tanpa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias bodong, sudah mendaftar untuk mengurus kedua dokumen itu.

"Kapal-kapal itu milik lebih dari 50 perusahaan pelayaran nasional. Jadi, sudah 60 persen kapal bodong berbendera merah putih dari 1.000 unit kapal yang akan menyelesaikan administrasi PIB dan SKB PPN," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat INSA, Johnson W Sutjipto kepada pers di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, pada beberapa hari terakhir, jumlah perusahaan yang melaporkan kapalnya ke organisasi itu melonjak secara signifikan.

Padahal, pada September ini, jumlah kapal yang mendaftar ke INSA baru mencapai 400 unit. "Artinya, ada kenaikan 50 persen selama sebulan terakhir setelah adanya kepastian dari pemerintah bahwa kapal itu akan dikeluarkan SKB PPN," katanya.

INSA sendiri memberikan batas waktu kepada anggota INSA agar menyerahkan data kapal bermasalahnya hingga 6 November 2010, sebelum data itu diserahkan ke Dirjen Pajak pada pertengahan bulan itu juga.

Sebelumnya, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen No. 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terkait mencuatnya 1.000 kapal bodong tersebut.

SK yang terbit tertanggal 20 Oktober 2010 yang langsung ditandatangani oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo tersebut memuat 4 pasal.

Pasal 3 ketentuan tersebut menyebutkan untuk memperoleh SKB PPN, perusahaan pelayaran nasional mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan pelayaran niaga nasional terdaftar.

Permohonan SKB PPN itu dilengkapi dengan lima dokumen yakni fotokopi kartu NPWP, surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN, surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), penjelasan secara terinci sesuai spesifikasi teknis kapal dan grosse akta kapal.

Atas permohonan tersebut, Dirjen Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu lima hari kerja setelah surat permohonan di terima secara lengkap.

"Peraturan tersebut berlaku hanya sampai 31 Desember 2010 dan kami yakin, tenggat waktu itu bisa dipenuhi," katanya.

Kegiatan impor kapal tanpa dilengkapi dokumen PIB dan SKB PPN sudah berlangsung sejak 2001. Jumlahnya terus meningkat seiring pelaksanaan kebijakan nasional asas "cabotage" (muatan dalam negeri wajib diangkut oleh kapal berbendera nasional) karena tidak pernah ada kebijakan untuk menyelesaikan kapal-kapal tersebut.  (E008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010