apabila menemukan sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka saat PPKM, maka akan ada sanksi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menelusuri laporan warga terkait adanya sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka padahal masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sudah kami terima (laporan) dan sedang dilakukan pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.

Baca juga: Koalisi Lapor COVID-19 desak pemerintah tunda pembelajaran tatap muka

Menurut dia, apabila menemukan sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka saat PPKM, maka akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi hingga pencabutan izin sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dia menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan kritik, masukan hingga keluhan dan pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Jika ada salah, tentu kami tindak sesuai aturan," ucapnya.

Baca juga: Vaksinasi peserta didik demi penuhi persyaratan belajar tatap muka

Sebelumnya, aplikasi LaporCovid-19, menyatakan menerima 95 laporan dari warga mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dan ketidakpatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi dalam enam bulan terakhir.

Adapun jumlah laporan terbanyak diterima selama bulan Juli ini, dengan jumlah laporan yang masuk sebanyak 29 keluhan.

Baca juga: Presiden dengarkan "curhat" pelajar yang rindu sekolah tatap muka

"Semua laporan warga ini merespon pembelajaran tatap muka yang tetap berlangsung pada awal tahun akademik baru minggu ke-2 Juli," demikian keterangan LaporCovid-19.

Aplikasi LaporCovid-19 dibentuk pada awal Maret 2020 oleh sekelompok individu yang memiliki perhatian terhadap hak asasi warga dan masalah kesehatan masyarakat terkait pandemi COVID-19.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021