Padang (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Zulherman menilai, selama ini proses pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Padang tidak melalui mekanisme yang ada sehingga cacat hukum.

Pengangkatan Dirut PDAM Padang tidak melalui aturan yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM yang mengharuskan adanya uji kelayakan dan kepatutan, katanya di Padang, Senin.

Ia menjelaskan, Pasal 4 Permendagri itu menyebutkan, seseorang dapat terpilih menjadi direksi PDAM apabila telah memenuhi ketentuan yang ada.

Ketentuan itu meliputi berpendidikan minimal sarjana S-1, berpengalaman kerja 10 tahun bagi calon asal internal PDAM dan minimal 15 tahun menggelola perusahaan bagi kandidat dari luar PDAM, dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan yang memberikan penilaian.

Kemudian, lulus pelatihan manajemen air minum baik di dalam maupun luar negeri yang terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat dan ijazah yang sah.

Seorang calon juga harus membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi PDAM, tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah atau dewan pengawas serta lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), tambahnya.

Ia mengaku selama ini tidak pernah tahu pihak Pemkot Padang melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pengangkatan Dirut PDAM.

Selain itu, Dirut PDAM saat ini telah lima tahun menjabat sedangkan sesuai Permendagri masa jabatan dirut perusahaan daerah adalah empat tahun.

Terkait uji kelayakan dan kepatutan, menurut dia, jika memang dilakukan Pemkot, tentu hasilnya ditembuskan ke DPRD. Kenyataanya, hingga kini DPRD tidak pernah menerima surat usulan, pengajuan atau pemberitahuan mengenai persetujuan terhadap usulan pencalonan Dirut PDAM dari Pemkot Padang, ujarnya.

Sedangkan sesuai aturan, menjadi kewajiban wali kota memberitahukan tentang calon dan harus ada persetujuan DPRD terhadap pengangkatan Dirut PDAM, kata Zulherman.

Karena kondisi demikian, menurut dia, saat pengesahan APBD, DPRD tidak memberikan persetujuan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah yang terkait dengan laporan keuangan PDAM.

Menurut dia, meski secara kelembagaan Dirut PDAM bertanggung jawab kepada wali kota, tapi dalam penggunaan anggaran APBD, PDAM tetap bertanggung jawab kepada DPRD.  (H014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010