Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan Sudrajat menilai ketentuan perusahaan mewajibkan vaksinasi sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko terpapar COVID-19.

Sudrajat mengatakan bahwa saat ini perusahaan harus menggalakkan ketentuan tersebut kepada setiap karyawan untuk mendukung pemerintah mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity).

Baca juga: Sosialisasi ketentuan pegawai WFO wajib vaksin sudah sampai ke Jakut

"Ketentuan yang tertuang dalam surat Nakertrans itu sebenarnya bukan semata untuk ekonomi tapi juga terkait dengan kesehatan agar menghindari risiko paparan," kata Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan secara masif kepada seluruh perusahaan melalui Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan mengharapkan kebijakan itu bisa berjalan.

"Bahkan kita punya tanggung jawab untuk menyelamatkan semua orang. Jadi kita mengajak semua elemen untuk berpartisipasi mewujudkannya dengan baik," ujarnya.

Sudrajat mengakui akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut dengan pemberian sanksi maksimal berupa pemberhentian sementara.

Baca juga: Wali Kota Jakut: Setiap pekerja harus sadar kewajiban vaksinasi

"Tingkat pelanggaran yang dilakukan akan mempengaruhi sanksi yang akan diberikan.Sudah pasti kita akan tindak sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Tapi jangan sampai hal itu terjadi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat).

Dalam surat tertanggal 26 Juli tersebut diatur bahwa pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan "work from office" (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Pekerja WFO sektor esensial dan kritikal di DKI wajib vaksin COVID-19

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021