Sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan

  • Minggu, 1 Agustus 2021 20:26 WIB

Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

Warga mengumpulkan sampah yang dibuang sembarangan di bekas lokasi bencana tsunami Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait