Kita berharap pembayaran pajak nantinya disamping melalui Bank Nagari dengan program nagari mobile juga dapat dibayar melalui media lainnya seperti tokopedia, bukalapak, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya
Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) telah menyiapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui daring atau secara online untuk memudahkan masyarakat di tengah wabah COVID-19.

"Pembayarannya sudah bisa melalui Bank Nagari dengan Nagari Mobil di ATM atau di handphone masing-masing," kata Plt Kepala Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD yang direncanakan oleh tim IT Bank Nagari.

"Kita berharap pembayaran pajak nantinya disamping melalui Bank Nagari dengan program nagari mobile juga dapat dibayar melalui media lainnya seperti tokopedia, bukalapak, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya," katanya.

Ia mengatakan dengan program itu masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakannya yang ada.

Untuk kesuksesan program itu, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media cetak maupun media elektronik.

"Untuk teknisnya, kami juga sudah membicarakannya dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar dan sukses," katanya.

Ia berharap program ini bisa efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha disamping juga untuk tetap mejaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat.

Ia menambahkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Pemkab Pasaman Barat juga membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen.

Menurut dia, setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan.

Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. Untuk program BPHTB 50 persen kebijakannya adalah BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja.

"Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain.

"Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 sampai 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB," katanya.

Baca juga: Pemkab Tulungagung adopsi platform digital untuk pembayaran PBB P2

Baca juga: BKD Mataram segera terapkan pembayaran PBB berbasis android

 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021