Kami juga di lapangan bingung, bukan hanya petugas
Medan (ANTARA) - Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menerapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level tujuan calon penumpang walaupun semakin kesulitan.

"Yang harus kami pahami itu, level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi traveling (bepergian) ada status level daerah," ujar Ketua AOC Bandara Internasional Kualanamu Rahmat Iskandar, di Medan, Kamis.

Pihaknya menemukan kesulitan, terutama pekerja maskapai dalam menentukan masing-masing level penerbangan ke daerah tujuan, karena harus sering memahami peraturan terbaru transportasi udara.

Apalagi Satgas Penanganan COVID-19 pekan ini baru menerbitkan Surat Edaran No. 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 berlaku efektif 26 Juli 2021.

"Kami level 4 di Medan, Jawa dan Bali masih sama. Kalau Kalimantan, berbeda lagi. Jika peraturan itu terus dipertahankan, ya kita lihat bagaimana masa depan aviasi di Indonesia," kata dia lagi.

Data terakhir di Bandara Internasional Kualanamu sejak diberlakukan Surat Edaran No. 16/2021 pada 26 Juli 2021 tercatat ada 2.999 orang dengan 38 penerbangan, dan 27 Juli 2021 ada 3.120 orang dengan 48 penerbangan.

"Kami juga di lapangan bingung, bukan hanya petugas. Karena kami, penyaring dari aturan tadi. Anak-anak di bawah 12 tahun akibat belum divaksin, sementara jangan terbang dahulu," ujar Rahmat.
Baca juga: Bandara Kualanamu resmi sediakan layanan tes dengan GeNose C19
Baca juga: 100 pekerja di Bandara Kualanamu jalani uji coba penggunaan GeNose 19


Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021