Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam rangka tata kelola pelayanan publik, paradigma pemerintah di Indonesia harus berubah dari penguasa menjadi pelayan masyarakat.

“Saat ini sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma. Penguasa dan birokrat harus bergeser menjadi pelayan masyarakat,” kata Firli dalam sambutannya di webinar yang diselenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) KPK di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi adalah tonggak yang telah dibangun bersama dan mengamanatkan untuk melakukan perbaikan tata kelola pelayanan publik yang beriringan dengan praktik pencegahan korupsi.

Selain itu, ia juga mengatakan tata kelola keuangan, tata niaga dan perizinan, serta birokrasi penegakan hukum menjadi poin-poin pokok yang juga diamanatkan Perpres tersebut.

Sebagai aksi nyata untuk mewujudkan hal itu, Firli mengatakan standardisasi perizinan hingga pelayanan perizinan satu pintu melalui pemanfaatan teknologi informasi secara elektronik atau yang sebut dengan ‘online single submission’ telah disiapkan.

Baca juga: Ketua KPK sebut korupsi turut ganggu laju pembangunan nasional
Baca juga: Firli pastikan KPK tak pandang bulu usut kasus korupsi tanah di Munjul
Baca juga: Menumbuhkan nilai-nilai antikorupsi sejak usia dini


Pelayanan secara elektronik atau digital menurutnya menjadi penting dikarenakan tidak akan ada lagi kontak fisik antara yang dilayani yakni masyarakat dan yang melayani yakni pemerintah. Itu adalah salah satu cara untuk melakukan pencegahan korupsi, kata Firli.

Mantan Kabaharkam Polri itu menjelaskan bahwa strategi pencegahan dilakukan dengan langkah melakukan telaah serta kajian terhadap sistem-sistem yang berpengaruh terhadap aspek kehidupan terutama yang menyebabkan dan ramah dengan korupsi. Perbaikan itu dilakukan tak terkecuali di tengah pandemi COVID-19, sambungnya.

Dia mengatakan KPK selalu hadir dalam setiap kajian terhadap regulasi-regulasi yang ditetapkan dan lembaga yang dipimpinnya juga tidak pernah merasa canggung utk menyampaikan perbaikan.

“Karena sesungguhnya pemberantasan korupsi harus diawali supaya kita tidak ingin korupsi serta pembangunan sistem supaya tidak ada celah dan peluang terjadi korupsi,” kata Firli.

Firli juga menyebut korupsi bukan hanya sekadar merugikan keuangan dan perekonomian negara tetapi juga berdampak pada pembangunan nasional.
 

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021