ciri-ciri pinjaman daring ilegal yang perlu diwaspadai di antaranya bunga denda tinggi yakni 1-4 persen per hari
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips kepada pelaku UMKM agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.

"Tidak punya izin, penawaran biasanya dilakukan melalui SMS atau pesan WhatsApp," kata Perwakilan OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Achmad Zaelani dalam webinar Jakpreneur Perempuan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: OJK hentikan usaha 589 pinjaman daring ilegal

Ia meminta agar tidak mengklik tautan berisi penawaran pinjaman daring bodong yang diterima melalui pesan singkat (SMS) atau pesan berbasis aplikasi WhatsApp.

Pihaknya meminta untuk tidak tergoda dengan tawaran pinjaman daring ilegal dan perlu mencermati apabila tidak ada syarat agunan.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi berbagi cara mengenali pinjaman daring ilegal

"Segera langsung hapus atau blokir dan paling penting cek legalitas perusahaan, apakah ilegal atau legal," ucapnya.

Untuk mengecek legalitasnya, ia mengimbau menghubungi kontak OJK pada nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp 081-157157157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id

Sementara itu, lanjut dia, ciri-ciri pinjaman daring ilegal yang perlu diwaspadai di antaranya bunga denda tinggi yakni 1-4 persen per hari.

Baca juga: OJK: Waspadai investasi dan pinjaman daring ilegal

Kemudian, imbuh dia, biaya tambahan cukup banyak biasanya sampai 40 persen dari nilai pinjaman.

Tak hanya itu, kata dia, jangka waktu pelunasan terbilang singkat dan tidak sesuai kesepakatan serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan pengaduan konsumen.

"Kadang muncul permintaan akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan jumlah data pribadi lain digunakan untuk melakukan teror kepada peminjam yang gagal bayar, penagihannya tak beretika, seperti meneror, intimidasi dan pelecehan," ucapnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota kementerian dan lembaga menutup 172 pinjaman daring ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet.

Total sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 pinjaman daring iegal.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021