ANTARA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (25/7) akan memberikan sanksi administratif berupa pecabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), bagi perusahaan yang tidak konsisten memberikan laporan hingga terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19. Hal ini berlandaskan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian nomor 3 tahun 2021 tentang operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.(Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)