Kami telah memeriksa sebanyak 60 saksi, mereka yang terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.

"Sampai saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 60 saksi, mereka yang terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan," kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah, mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.

"Saya ingin tegaskan dalam proses penyidikan ini, kami tak melihat secara subjektif, kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus," katanya.
Baca juga: Kejati Sumbar usut penyimpangan ganti rugi lahan tol


Kajati Sumbar itu mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka, sejak penyidikan dimulai pada 22 Juni 2021.

"Penetapan tersangka belum ada, karena kami masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan, secepatnya akan dilakukan (penetapan tersangka)," ujarnya pula.

Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Dialam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunannya.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya lagi.
Baca juga: Gubernur memastikan pembangunan tol Padang Pariaman terus berjalan
Baca juga: Kejati Sumbar periksa 6 pejabat kasus ganti rugi lahan tol

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021