Pemilik toko diduga mengundang banyak orang
Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Lhokseumawe, Aceh, menutup dan menyegel toko grosir yang diduga melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) dengan membuat kerumunan saat kehadiran selebgram Herlin Kenza pada pekan lalu.

"Terhitung hari ini, toko grosir tersebut ditutup dan disegel karena melanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM Mikro di Lhokseumawe," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Jumat.

Menurut Marzuki, pemilik toko grosir tersebut melanggar peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

"Penyegelan dan penutupan toko tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Pemilik toko diduga mengundang banyak orang dengan menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang hadir saat kehadiran selebgram Herlin Kenza di tempat itu," kata Marzuki.

Baca juga: Gubernur Aceh perpanjang PPKM
Baca juga: Banda Aceh zona oranye COVID-19, warga diminta tetap disiplin prokes


Terkait sanksi lainnya selain penutupan tempat usaha, kata Marzuki, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Lhokseumawe.

"Kami belum tahu apakah ada sanksi lainnya untuk pemilik toko tersebut. Kami masih menunggu hasil pengusutan kepolisian," kata Marzuki menyebutkan.

Menyangkut kerumunan di toko grosir tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe juga sudah memeriksa selebgram Herlin Kenza. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lhokseumawe hingga delapan jam lamanya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan pemeriksaan Herlin Kenza atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat penerapan PPKM Jumat (16/7).

"Herlin Kenza diperiksa selama delapan jam. Penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada yang bersangkutan, "kata AKBP Eko Hartanto menyebutkan.

Baca juga: Pemkot Lhokseumawe sediakan 4.500 dosis untuk vaksinasi massal
Baca juga: Ribuan pegawai di Lhokseumawe antusias ikut vaksinasi COVID-19


AKBP Eko Hartanto mengatakan selain Herlin Kenza, polisi juga sudah memeriksa delapan orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan di toko grosir.

"Delapan orang yang sudah diperiksa itu mengetahui kejadian kerumunan massa pada saat selebgram tersebut menghadiri undangan pemilik toko," kata Kapolres.

AKBP Eko Hartanto menyatakan penyidik Polres Lhokseumawe dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka pada kasus kerumunan melanggar PPKM tersebut.

"Kami akan menindak tegas bagi yang terlibat melanggar protokol kesehatan, baik itu dari sipil maupun aparat keamanan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe positif COVID-19, jalani karantina mandiri
Baca juga: Banda Aceh larang pesta perkawinan untuk cegah COVID-19

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021