Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) soal aliran uang dan barang bukti dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK pada hari Kamis (22/7) memeriksa Siti Aisyah sebagai saksi sekaligus tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2019.

"Tersangka STA diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, tim penyidik terus melakukan pendalaman di antaranya mengenai dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka dari beberapa pihak dan sekaligus dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan Siti Aisyah bersama anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) sebagai tersangka. Siti Aisyah diduga menerima suap Rp1,050 miliar, sedangkan Ade Barkah diduga menerima Rp750 juta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD Jabar kasus proyek Pemkab Indramayu

Diketahui bahwa kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebutkan bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Baca juga: Penahanan tersangka suap proyek Pemkab Indramayu diperpanjang lagi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021