Setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan indikasi korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp12 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum pengadaan dan pekerjaan di Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.

"Awalnya, kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa 'rolling guardrail' tersebut tidak sesuai peraturan. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata Mohammad Rohmadi.

Dia mengatakan informasi awal pengadaan pagar pengaman jalan tersebut dipasang satu unit. Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan harus dua unit

Kemudian, kata Mohammad Rohmadi, pihak Dinas Perhubungan Aceh melakukan adendum atau perubahan kontrak kerja untuk menambah "rolling guardrail" menjadi dua unit.

"Kendati penyelidikannya dihentikan, namun tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti-bukti lainnya," kata Mohammad Rohmadi.

Sebelumnya, kata dia lagi, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan dan pengerjaan pagar pengaman jalan tersebut.

Para pihak yang dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan.

"Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Namun, dalam penyelidikannya tidak ditemukan bukti, sehingga pengusutannya dihentikan," kata Mohammad Rohmadi.
Baca juga: Kerugian negera akibat kasus korupsi beasiswa Aceh capai Rp10 miliar
Baca juga: Mantan Kepala Bappeda Aceh diperiksa KPK terkait Kapal Aceh Hebat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021