ada klaster masjid di beberapa daerah dan ini yang kita antisipasi
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan, serta organisasi masyarakat Islam lainnya untuk tidak melakukan Shalat Idul Adha di masjid.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan hal itu dilakukan karena adanya informasi bahwa masih ada masjid yang tetap melaksanakan Shalat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban.

"Kita memberi kesadaran ke mereka, dan dari MUI, DMI, untuk memberikan penjelasan ada dalil agama Islam yang bisa disampaikan agar tidak terjadi kerumunan. Berdasarkan pengalaman, ada klaster masjid di beberapa daerah dan ini yang kita antisipasi," kata Hengki usai menghadiri kegiatan apel di Kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin.

Hengki menjelaskan bahwa saat ini Indonesia menempati peringkat kedua dengan jumlah kasus aktif COVID-19 paling banyak sedunia.

Sementara itu, Jakarta merupakan kota peringkat pertama dengan kasus tertinggi secara nasional.

Baca juga: Anies perintahkan jajaran Pemprov DKI pantau pelaksanaan Idul Adha

Fakta bawa tingkat kematian yang tinggi serta keterisian tempat tidur di rumah sakit yang penuh, membuat Polres Jakarta Pusat menggandeng organisasi keagamaan untuk melakukan penjagaan bersama di masjid sehingga tidak terjadi kerumunan.

Petugas pun akan melakukan penindakan jika ditemukan ada masjid yang berpotensi melaksanakan Shalat Idul Adha berjamaah dan penyembelihan hewan kurban.

"Secara represif, kita lakukan penindakan, misal dengan peneguran secara humanis, santun namun tetap tegas," kata Hengki.

Ia pun mengimbau masyarakat dapat melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing seperti tahun lalu.

Peniadaan Shalat Idul Adha berjemaah di masjid sudah ditiadakan sejak tahun lalu selama masa pandemi Covid-19 yang kian tinggi.

Baca juga: 491 petugas gabungan amankan malam takbiran Idul Adha di Jakarta Timur

Imbauan itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Kemudian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam seruan tersebut, takbir keliling ditiadakan. Takbir dapat dilakukan di rumah masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun pelaksanaan pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: Anies minta warga DKI patuhi prokes saat berkurban
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021