Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional pada hari Kamis (15/7), mulai dari vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hingga pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani hukuman penjara.

Berikut ini lima berita hukum menarik yang terjadi kemarin, pilihan ANTARA:

1. Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Selengkapnya baca di sini


2. Edhy Prabowo sedih dengan vonis 5 tahun penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Selengkapnya baca di sini


3. Ponpes Al Falah di Banjarbaru terbakar

Pondok Pesantren Al Falah Putera di Jalan Ahmad Yani Km 23, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terbakar pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WITA.

Selengkapnya baca di sini


4. Persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C capai 80 persen

Jajaran Korlantas Polri terus merampungkan persiapan implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor sesuai target Agustus 2021 yang saat ini kesiapannya sudah mencapai 80 persen.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, menyebutkan sisa 20 persen persiapan untuk memastikan apakah wilayah sudah siap melaksanakan aturan baru tersebut.

Selengkapnya baca di sini


5. Pelanggar PPKM di Tasikmalaya jalani hukuman penjara

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyampaikan seorang pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Selengkapnya baca di sini
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021