Kenaikan kasus COVID-19 di Kota Kupang juga karena dampak adanya kerumunan warga saat mengikuti vaksinasi. Peningkatan kasus COVID-19 di Kota Kupang sangat tinggi
Kupang (ANTARA) - Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man menyatakan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi di daerah ini, salah satunya disebabkan oleh adanya kerumunan warga saat hendak mengikuti kegiatan vaksinasi.

"Kenaikan kasus COVID-19 di Kota Kupang juga karena dampak adanya kerumunan warga saat mengikuti vaksinasi. Peningkatan kasus COVID-19 di Kota Kupang sangat tinggi," katanya saat melihat secara langsung kerumunan warga yang mengantre untuk vaksinasi di Puskesmas Penfui, Kecamatan Maulafa, Selasa.

Wakil Wali Kota Kupang turun langsung memantau kerumunan warga yang antre untuk divaksin di Puskesmas Penfui itu.

Ia mengatakan penambahan kasus COVID-19 di Kota Kupang mencapai 60 orang per hari.

"Peningkatan kasus ini salah satunya disebabkan oleh adanya kerumunan warga saat hendak mengikuti kegiatan vaksinasi," katanya menegaskan.

Ia meminta Kepala Puskesmas Penfui maupun petugas untuk mengatur agar para penerima vaksin masuk secara bertahap mengingat areal puskesmas sebagai salah satu lokasi kegiatan vaksinasi tidak begitu luas.

"Tingginya animo warga Kota Kupang untuk mengikuti vaksinasi mengakibatkan tingkat kunjungan ke fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi meningkat sehingga terjadi kerumuman warga yang cukup banyak," kata Hermanus Man. Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr.Teda Litik juga menegaskan hal itu bahwa kegiatan vaksinasi massal yang menghadirkan banyak orang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

"Saat ini banyak warga Kota Kupang mendatangi tempat vaksinasi masal hanya untuk vaksin tanpa protokol kesehatan. Hal ini sangat miris sekali," katanya.

Menurut dia salah satu faktor yang menyebabkan tingginya minat warga Kota Kupang melakukan vaksinasi dalam kegiatan vaksinasi masal, karena pemerintah sudah mulai menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk pelaku perjalanan maupun pengurusan dokumen administrasi pemerintah.

Kegiatan vaksinasi masal hingga terjadinya penumpukan orang dengan mengabaikan protokol kesehatan akan berpotensi penularan COVID-19, demikian Teda Litik.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Kupang bertambah 83 orang

Baca juga: Kota Kupang menerapkan PPKM darurat cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: Capaian vaksin di Kota Kupang 33,88 persen

Baca juga: Kota Kupang melarang pesta di empat kelurahan zona merah COVID-19


Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021