Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan lembaga peradilan dan hukum masuk sektor esensial namun belum tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali.

"Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Jodi Mahardi mengatakan lembaga peradilan dan hukum masuk sektor esensial," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Miko sapaan akrabnya mengapresiasi langkah tersebut karena sebelumnya KY telah menyampaikan usulan ke pemerintah terkait kepastian status lembaga peradilan dan hukum masuk kategori esensial atau kritikal selama PPKM darurat.

Baca juga: KY tetapkan Miko Ginting sebagai juru bicara baru

Di satu sisi Sekratris Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tentang PPKM Darurat di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali..

"Kita apresiasi ada langkah cepat dan tanggap dari Mahkamah Agung dalam rangka menjaga keselamatan hakim," ujar Miko yang juga pegiat hak asasi manusia tersebut.

Dalam panduan implementasi PPKM darurat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah untuk semua pekerja sektor nonesensial dan kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara online atau daring, kata dia.

Baca juga: KY: Penyelenggaraan peradilan virtual banyak kendala

Bagi sektor esensial, katanya, maksimal hanya 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen untuk sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: KY: Status peradilan dan hukum harus diperjelas esensial atau kritikal

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021