Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada buruh mengalami PHK berupa santunan tunai setiap bulan selama enam bulan sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya melalui kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

"Untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan, dalam rilisnya di Jakarta, Rabu.

Ia dalam sosialisasi JKP via daring (virtual) kepada hampir 600 perusahaan binaan, Selasa (6/7), mengatakan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat banyak PHK

Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, WNI, usia belum 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Program JKP bisa dinikmati peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan (ketiga kiri) dan jajarannya pada webinar JKP di Jakarta, Selasa (6/7/2021). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

Selain itu peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan PKWTT dan PKWT yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Dia juga menjelaskan bahwa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di DKI Jakarta, pekerja tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan untuk layanan informasi dapat menghubungi Call Center 175 terkait dengna program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik.

Kepala Suku Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara Gatot S. Widagdo mengatakan Suku Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara bersama BPJAMSOSTEK terus bersinergi untuk senantiasa menyejahterakan seluruh pekerja.

Salah satunya, kata dia, menyosialisasi JPK yang merupakan solusi terhadap risiko PHK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali bagikan sembako, perkuat warga hadapi COVID-19
Baca juga: Ombudsman: BPJS Ketenagakerjaan perlu terus sosialisasi ke masyarakat
Baca juga: BPJAMSOSTEK permudah lagi akses pendaftaran dan pembayaran iuran

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021