Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan penyelenggaraan peradilan secara virtual atau dalam jaringan (daring) selama pandemi COVID-19 memiliki banyak kendala sehingga perlu dicarikan solusi.

"Paling utama adalah menyangkut sarana dan prasarana," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kendala di sektor sarana dan prasarana tersebut meliputi kekuatan jaringan internet, kelengkapan kamera, alat pengeras suara, dan lainnya.

Baca juga: KY tetapkan Miko Ginting sebagai juru bicara baru

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, katanya, peran pemerintah diminta lebih optimal lagi karena memiliki porsi cukup besar. Meskipun penyelenggaraan dilaksanakan oleh pengadilan namun kebijakan pemerintah dinilai lebih dominan.

Sebagai contoh, katanya, perkara pidana dimana terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Saat sidang dilakukan secara virtual dari rutan, sering ketersediaan sarana dan prasarana menjadi kendala.

"Ini yang menjadi persoalan dan kemudian banyak hakim menyampaikan aspirasi kepada KY," kata Miko yang juga pegiat antikorupsi tersebut.

Penyelenggaraan peradilan secara virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penyelenggaraan Pengadilan Secara Elektronik.

Baca juga: Pengacara: kasus jubir KY masuk sengketa pers

"Benar sudah ada Perma tetapi pemerintah perlu memikirkan lebih jauh penyelenggaraan peradilan selama masa pandemi COVID-19," ujar dia.

Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan optimal dan para hakim, terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum terlindungi dari bahaya COVID-19.

Khusus di pengadilan, papar dia, kelengkapan sarana dan prasarana hingga saat ini masih tergolong cukup, meskipun belum semua merata. Namun yang menjadi masalah ketika terdakwa diperiksa di rutan atau kantor polisi.

Baca juga: Jubir KY penuhi penggilan Polda Metro

Akibatnya, ujar dia, untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu proses pemeriksaan perkara akan terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

"Bayangkan saja kameranya blur dan suara tidak terdengar, maka akan berdampak pada hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021