Pelanggar jam malam pada masa PPKM darurat diajak ke tempat pemulasaraan jenazah yang meninggal karena COVID-19.
Surabaya (ANTARA) - Petugas gabungan mengamankan 145 pelanggar protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/7) malam hingga Selasa dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa petugas gabungan dari Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri juga menertibkan warung makan, warung kopi, dan toko yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.

"Dalam operasi tersebut, ditemukan beberapa warung yang masih buka. Pada saat itu juga langsung kami minta tutup," katanya.

Sementara itu, para pengunjungnya yang langgar protokol kesehatan dan aturan jam malam saat PPKM darurat langsung dimintai KTP, didata, kemudian dibawa ke Liponsos Keputih.

Mereka yang langgar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa tour on duty atau menyaksikan pemakaman jenazah yang meninggal karena COVID-19 pada pukul 24.00 WIB, kemudian para pelanggar itu juga memberikan pelayanan sosial kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos keesokan harinya.

"Kami tempatkan di Liponsos selama semalam, sekitar pukul 24.00 WIB. Kami ajak ke tempat pemulasaraan jenazah. Setelah itu, kami arahkan untuk melihat pemakaman dan makam warga Surabaya yang meninggal karena COVID-19," kata Eddy.

Tepat pukul 24.00 WIB, bus yang membawa pelanggar protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat tiba di makam Keputih. Di sana mereka ditunjukkan tempat pemulasaraan jenazah dan menyaksikan langsung pemakaman jenazah yang meninggal karena COVID-19.

Baca juga: Pelanggar Prokes di Surabaya bakal dibawa ke pemakaman COVID-19

Tidak hanya itu, lanjut dia, mereka pun melihat secara langsung perjuangan petugas dan tenaga kesehatan yang masih memakamkan jenazah yang meninggal karena COVID-19 hingga 24 jam.

Kasatpol PP Eddy menjelaskan bahwa hal itu untuk memberikan pelajaran agar warga percaya bahwa COVID-19 itu ada dan sedang melanda Kota Surabaya maupun dunia.

Tidak hanya itu, kata dia, sanksi ini diberikan agar menimbulkan empati sehingga mereka dan warga Surabaya sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, tidak berkerumun, dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami berharap dengan ini mereka dan warga Surabaya lainnya sadar bahwa sangat penting untung menerapkan protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat," ujarnya.

Setelah dari makam Keputih, para pelanggar protokol kesehatan ini akan menginap di Liponsos Keputih, kemudian pagi hari memberikan pelayanan sosial kepada ODGJ.

Pada pukul 08.00 WIB mereka di tes usap. Bagi yang hasilnya positif akan diisolasi dan yang hasilnya negatif dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Ia pun menegaskan bahwa bagi para pelanggar yang sudah menandatangani surat pernyataan, jika mereka kembali melakukan pelanggaran kedepannya akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

"Sanksi berikutnya adalah kerja sosial di Liponsos selama 5 hari dan membantu pembuatan peti jenazah. Jadi, mereka tahu bahwa Pemkot Surabaya bekerja secara maksimal untuk menangani korban COVID-19," katanya. (*)

Baca juga: Jaksa Agung perintahkan jajaran beri sanksi tegas pelanggar prokes

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021