Anies mengajak semua pihak termasuk para pemilik perusahaan agar patuh terhadap aturan 100 persen kerja dari rumah (WFH) bagi perusahaan non esensial dan kritikal saat PPKM Darurat. Hal itu demi menyelamatkan bangsa.
"Ini (PPKM Darurat) kan untuk menyelamatkan, jadi mari kita ikut jadi bagian penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial apalagi kritikal," kata Anies di Jakarta, Senin.
Anies menyatakan bagi karyawan dari perusahaan sektor non esensial dan kritikal, namun dipaksa masuk ke kantor selama PPKM
Darurat melapor melalui aplikasi JAKI atau "Jakarta Kini" yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.
Setelah laporannya masuk, Anies berjanji langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies.
Baca juga: Pemilik kafe di Kelapa Gading jadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat
Baca juga: Jakarta Utara siapkan Balai Yos Sudarso jadi tempat isoman Anies menyatakan mestinya setiap perusahaan menaati keputusan pemerintah selama PPKM Darurat ini. Terlebih hanya sektor esensial dan kritikal yang memang diizinkan tetap berkegiatan di kantor saat masa pembatasan dilakukan.
"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," kata dia.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Meski begitu per hari Senin ini, lalu lintas keluar-masuk Jakarta justru padat. Hal ini diperkirakan karena banyak perkantoran yang tetap memaksakan karyawannya bekerja dari kantor.
Sementara dalam aturan PPKM Darurat mewajibkan perusahaan non esensial untuk WFH 100 persen hingga penutupan mal.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021