Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) dengan Brunei Darussalam Central Bank menyepakati kerja sama anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di bidang sistem pembayaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu, menyatakan kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021.

"Penandatanganan Nota Kesepahaman menunjukkan komitmen BI dalam memperkokoh integritas sistem keuangan serta menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara," ujarnya.

Baca juga: PPATK: Perkembangan TI picu maraknya pencucian uang

Ia menjelaskan komitmen ini untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral.

"Selain itu, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," ujarnya.

Baca juga: Ratusan notaris ikut rakor "beneficial ownerhsip" cegah pencucian uang

Penguatan kerja sama itu, lanjut dia, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi.

Sedangkan, kerja sama tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Penandatanganan kesepakatan ini juga merupakan wujud kontribusi BI dalam mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), sekaligus menunjukkan komitmen dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF.

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021