Karena ini ada usulan perubahan UU ASN yaitu kaitan dengan penyebutan kedudukan Pimpinan ORI sebagai pejabat negara
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Moh. Najih mengusulkan agar revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur terkait kedudukan Pimpinan ORI sebagai pejabat negara.

"Karena ini ada usulan perubahan UU ASN yaitu kaitan dengan penyebutan kedudukan Pimpinan ORI sebagai pejabat negara," kata Moh Najih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang ASN, di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, fungsi, tugas, dan kewenangan ORI yang luas belum dapat dimaksimalkan karena selalu terbentuk budaya hirarkis birokrasi dan posisi protokorer lembaganya yang kurang diperhatikan.

Baca juga: Komisi II optimistis revisi UU ASN selesai tahun 2021

Baca juga: Komisi II sepakat KASN tetap ada dalam revisi UU ASN


Karena itu dia mengusulkan agar dipertimbangkan pimpinan ORI sebagai representasi pejabat negara yang diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas negara.

"Jika memungkinkan bisa ditambahkan usulan kami ini dalam Pasal 122 revisi UU ASN," ujarnya.

RDPU Panja revisi UU ASN tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan dihadiri antara lain Ketua Ombudsman RI Moh. Najih, Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Mathley, dan perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021