Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salam yang dipantau secara virtual dari Banda Aceh, Rabu.

Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi tersebut dibacakan dalam sidang terbuka terhadap perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar secara live melalui akun resmi facebook dan youtube DKPP RI.

Majelis sidang pembacaan putusan tersebut diketuai Alfitra Salam, didampingi anggota Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto

Terkait putusan ini, majelis DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari semenjak putusan itu dibacakan.

Baca juga: Anggota KPU ajukan uji materi soal putusan DKPP final mengikat
Baca juga: Ketua DKPP harap sidang etik pemilu dapat kembali digelar tatap muka
Baca juga: DKPP: Penyelenggara miliki niat sama wujudkan pemilu berintegritas


"Serta memerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Alfitra.

Sementara itu, anggota majelis Didik Supriyanto membacakan, DKPP menilai Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan tersebut, kala itu ia masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR, membuktikan bahwa sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

Kata Didik, seharusnya Yunadi harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunyai konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.

Sikap dan tindakan teradu, lanjut Didik, sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan.

"Maka dari itu Yunadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," demikian Didik Supriyanto.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021