Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Kanada pada Senin (21/6) sepakat untuk meluncurkan Perjanjian Perundingan Komprehensif RI-Kanada, yang merupakan tahap awal untuk mendorong peningkatan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi kedua negara.

Kesepakatan tersebut merupakan upaya bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan dalam memperkuat perjanjian perdagangan internasional, demikian menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Selasa.

Proses penjajakan perjanjian perundingan itu telah dimulai sejak awal 2020 melalui beberapa pertemuan pendahuluan antara pihak Global Affairs Kanada dan KBRI Ottawa, termasuk dengan membahas berbagai isu perdagangan barang dan jasa, investasi dan ketenagakerjaan yang menjadi kepentingan kedua negara, serta isu-isu global yang dijajaki untuk dapat diintegrasikan dalam konteks perdagangan.

Pemerintah Kanada juga telah melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan pandangan umum dari masyarakat Kanada dan pemangku kepentingan terkait.

lndonesia merupakan mitra perdagangan terbesar ke-3 Kanada di kawasan Asia Tenggara dengan nilai impor Indonesia dari Kanada sebesar 1,62 miliar dolar AS dan nilai ekspor ke Kanada sebesar 789,05 juta dolar AS pada 2020.

Selain itu, Indonesia merupakan tujuan investasi asing langsung Kanada terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan jumlah proyek sebanyak 255 proyek dan total nilai investasi lebih dari 175,3 juta dolar AS hingga akhir 2020.

Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk terus memperkokoh sinergi bersama Kementerian Perdagangan dalam mengawal berbagai proses perundingan perdagangan dan investasi bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Luhut sebut Kanada berminat tanam 2 miliar dolar di SWF Indonesia
Baca juga: Indonesia bidik ekspor produk makanan ke Kanada
Baca juga: Kemendag teken MoU dukung wanita pengusaha perluas ekspor ke Kanada

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021