Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema
Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan memberi sanksi kepada Camat Rancasari yang diketahui melakukan plesiran ke Yogyakarta saat perjalanan dinas dilarang.

Ia pun mengatakan telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, agar segera memproses sanksi tersebut.

Adapun bentuk sanksinya, kata Oded, masih dirumuskan oleh Sekda.

"Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema," kata Oded, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Oded pun menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di tengah adanya lonjakan kasus COVID-19. Camat itu sendiri diduga plesiran bersama dengan para stafnya.

Menurut Oded, ia pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota Bandung terbaru yang berisikan tentang sejumlah pembatasan. Salah satunya, yakni larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas.

"Di saat saya menandatangani perwali hari Kamis lalu, mereka pada pergi. Aduh," kata Oded.

Berdasarkan data Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung, saat ini Kecamatan Rancasari masuk ke empat besar yang memiliki kasus aktif COVID-19 paling banyak di Kota Bandung.

Yang pertama Kecamatan Arcamanik dengan 132 kasus aktif, lalu Kecamatan Cibeunying Kidul dengan 119 kasus aktif, yang ketiga Kecamatan Antapani dengan 105 kasus aktif, kemudian yang keempat yakni Kecamatan Rancasari dengan 105 kasus aktif.

Sejauh ini kasus aktif COVID-19 di Kota Bandung sebanyak 1.699 orang. Namun sejak Senin (21/6) jumlah kesembuhan cukup banyak dengan 200 orang yang dinyatakan sembuh dari COVID-19.
Baca juga: Pemkot Bandung ancam beri sanksi camat plesiran ke Yogyakarta

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021