Jika penampung ditindak, para penambang juga tidak bisa jual timahnya
Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kota dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di daerah ini.

“Jelas-jelas Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah penambangan, terus saat ini masih terjadi aktivitas penambangan. Ini berarti ilegal, ada aturan yang dilanggar," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang Arnadi, di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, untuk menegakkan aturan tersebut, perlu adanya konsistensi dengan dilakukan penertiban secara terus-menerus oleh instansi terkait. Selain itu, perlu diberikan sanksi hukum sesuai aturan yang ada agar penambang jera.

"Kami sering menerima aduan dari masyarakat, apalagi tambang inkonvensional beroperasi malam hari mengganggu warga yang sedang istirahat. Belum lagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas liar tersebut," ujarnya pula.

Dia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kota Pangkalpinang.

Selain penambang, penindakan juga perlu dilakukan terhadap para penampung hasil tambang tersebut.

"Saya heran karena setiap kali dilakukan penertiban selalu bocor, kemudian penegakan hukum selalu hanya menyasar kepada penambang dan tidak sekalian ke penampungnya," katanya lagi.

Arnadi mengatakan Kota Pangkalpinang merupakan kota kecil, sehingga akan cukup mudah mencari penampung hasil tambang tersebut.

"Jika penampung ditindak, para penambang juga tidak bisa jual timahnya," katanya pula.
Baca juga: TPU Ampui Pangkalpinang terancam roboh karena tambang ilegal
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang serius tangani tambang ilegal

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021