Jakarta (ANTARA) - Tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Bengkulu menangkap MJY (40) pelaku penjualan kulit dan tulang harimau sumatra.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea pada keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.

Tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (19/6), yang sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki, dan ekor.

Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat. Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon seluler milik MJY yang kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dirinya juga terancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Baca juga: Polisi memburu dua pelaku sindikat perdagangan harimau di Bengkulu

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menegaskan perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk 'cyber patrol' untuk memetakan perdagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata dia.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kementeriannya terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Menurut dia, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.

“Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan," ujar dia.

Baca juga: KLHK tangkap pelaku perdagangan kulit dan organ harimau di Bengkulu
Baca juga: Guru Besar IPB: Perdagangan satwa liar mengancam keanekaragaman hayati


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021