Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk mendeportasi 34 awak kapal ikan asing berkewarganegaraan Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum.

"34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan (kepada imigrasi) dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Antam juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai, mereka dapat dipulangkan.

"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," ujarnya.

Lebih lanjut Antam menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dengan baik dalam penanganan awak kapal berkewarganegaraan asing.

"Terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan jajaran Ditjen Imigrasi yang telah berperan besar dalam kegiatan ini," ucap Antam.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku pencurian ikan berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.

Nugroho menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah pandemi COVID-19 yang membatasi proses keluar masuk lintas negara. "Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia," ujar Nugroho.

Nugroho juga menyampaikan bahwa dengan tertundanya kepulangan banyak awak kapal tersebut, pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan.

Sebagai informasi, di Pangkalan PSDKP Batam saja, terdapat 162 awak kapal berkewarganegaraan asing dengan rincian, yang berada di kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna masih menyisakan 32 awak kapal Vietnam.

Baca juga: KKP tangkap 2 kapal ikan ilegal di Laut Sulawesi dan Selat Malaka
Baca juga: Menteri Trenggono: Seluruh dunia bersatulah berantas pencurian ikan
Baca juga: KKP didik 30 calon penyidik pemberantas pencurian ikan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021