Penerapan sanksi tetap dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga penyegelan
Bandung (ANTARA) - Aparat dari Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat melakukan pembubaran kerumunan warga di pusat Kota Bandung untuk menekan angka kasus COVID-19 yang kini sedang melonjak.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya melakukan patroli secara gabungan bersama unsur aparatur pemerintahan lainnya.

"Karena situasi pekermbangan COVID-19 yang meningkat, kami lakukan pembubaran masyarakat yang berkumpul," kata Ulung, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Adapun pembubaran warga itu dilakukan pada sejumlah titik, yakni di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kosambi, Jalan Asia Afrika, Alun-Alun Bandung, Jalan Otto Iskandar Dinata, dan Jalan Kepatihan.

Aparat tersebut berkeliling menggunakan mobil patroli bak terbuka sambil memberikan imbauan menggunakan pengeras suara.

Sedangkan anggota lainnya berjalan menyisir trotoar atau kawasan yang terdapat warga sedang berkerumun. Kemudian warga itu diminta untuk membubarkan diri dan tak lupa menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Ulung, pihaknya tetap bakal menerapkan sanksi bagi warga maupun badan usaha yang melanggar ketentuan pembatasan kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung.

"Penerapan sanksi tetap dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga penyegelan," kata dia pula.
Baca juga: Kapolri ingatkan warga Bandung disiplin prokes usai divaksin
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021