Gresik, Jatim (ANTARA) - Petrokimia Gresik menjalin kesepakatan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kangean Energy Indonesia (KEI), untuk pembelian gas bumi dari Lapangan Gas Wilayah Kerja Kangean yang diperkirakan onstream pada tahun 2027, dengan besaran yang akan ditentukan kemudian.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo di Gresik, Jumat mengatakan gas dari KEI nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk Amoniak-Urea (Amurea) eksisting, atau pabrik lainnya.

Hal ini karena gas bumi merupakan bahan baku penting untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, dan ZA.

"Untuk itu dibutuhkan jaminan pasokan gas bumi yang berkelanjutan agar target produksi pupuk tidak terganggu, sehingga ketahanan pangan nasional dapat terjaga," ujar, dalam siaran persnya kepada wartawan,

Ia mengatakan, saat ini kebutuhan gas bumi Petrokimia Gresik mencapai 144 MMSCFD, yang dipenuhi dari beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Gas tersebut, digunakan untuk memenuhi produksi pupuk bersubsidi maupun komersial di perusahaan.

Dwi menjelaskan kebutuhan gas bumi bagi Petrokimia Gresik semakin penting untuk mendukung program related diversified industry atau meneruskan hilirisasi produk.

Salah satunya, rencana pembangunan pabrik Soda Ash, yang akan memanfaatkan gas CO2 hasil samping dari pabrik Amoniak sebesar 174 ribu ton.

"Program ini menjadi salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah atau profitabilitas, dan kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah untuk pemenuhan gas bagi Petrokimia Gresik," katanya.

Pemenuhan ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan semata, tapi juga pertanian di Indonesia.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman menyatakan bahwa gas bumi adalah komponen yang sangat penting bagi industri pupuk.

Sehingga kepastian pasokan dan ketersediaan sangat menentukan keberlanjutan dan pengembangan perusahaan.

Oleh karena itu, Bakir sangat mengapresiasi dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), yang telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Melalui surat keputusan tersebut, Pupuk Indonesia bisa mendapatkan harga gas yang kompetitif sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing,” ujarnya.



Baca juga: Dirut Petrokimia tegaskan petani tak perlu khawatir kelangkaan pupuk

Baca juga: Tanam jagung di NTB, Petrokimia Gresik canangkan Program Agro Solution

Baca juga: Produksi pupuk Petrokimia Gresik sepanjang 2020 lampaui target



 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021