Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis (17/6) memeriksa saksi Aliza Gunado dari pihak swasta dan ibu rumah tangga Gita Varera untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Aliza Gunado (swasta) dan Gita Varera (ibu rumah tangga), para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH (Maskur Husain)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil 7 saksi terkait kasus suap eks penyidik Stepanus Robin

Selain itu, KPK pada Kamis (17/6) juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan, namun tidak memenuhi panggilan, yaitu Anang Sugiantoko dari pihak swasta, karyawan swasta Yuri Novica, Maully Tiansya dari pihak swasta, ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti, dan karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira.

Ali mengatakan saksi Anang dan Yuri tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

"Maully Tiansya dan Ninda Tri Astuti, tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, karenanya KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ujar dia.

Sementara saksi Angga tidak hadir karena sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca juga: Enam saksi dikonfirmasi dugaan aliran uang ke penyidik Stepanus Robin

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Baca juga: Stepanus Robin minta maaf ke KPK-Polri usai dipecat

Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021