Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, mengungkap motif pembunuhan disertai pembakaran jenazah korban Muh Rian Latif yang ditemukan di Bukit Kemiri, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada 11 Juni 2021.

"Kasus ini terkait dengan jaringan prostitusi yang kami sedang dalami. Ini akibat dari adanya mayat yang terbakar. Hasil pengungkapan juga terungkap jaringan prostitusi yang selama ini berlangsung, dan sudah kita periksa," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat rilis kasus di kantor Polda Sulsel, Makassar, Kamis.

Kapolda menuturkan motif pembunuhan berencana itu terhadap korban melibatkan sembilan orang pelaku, delapan diantaranya sudah ditangkap, satu masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku rata-rata masih berusia remaja masing-masing berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku D berstatus buron dan masih dalam pengejaran.

Dari kronologi terungkapnya kasus tersebut, tutur Merdisyam, awalnya korban berkomunikasi dengan pelaku MA melalui media sosial Facebook, dan janjian untuk bertemu di Hotel Wisata II Jalan Haji Bau, Makassar, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban setuju asalkan syaratnya meminta izin ke kakaknya Muh Reza.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakar jenazah di Maros

Malamnya, korban lalu dijemput saksi pelaku AI dan pelaku MA (pacar korban sesama jenis) meminta izin dengan alasan akan pergi ke Malino, lokasi destinasi wisata alam Gowa di rumah korban Jalan Palantikan.

Ketiganya menggunakan satu sepeda motor menuju hotel. Dalam perjalanan, MA kemudian mengambil ponsel korban lalu melihat ada percakapan dengan pria lain di media sosial, sehingga membuat MA cemburu.

Pelaku, saksi dan korban akhirnya tiba di TKP kedua, hotel Wisata Makassar sekitar pukul 21.00 WITA. AI lalu pamit kembali ke tempat kerjanya. Sedangkan MA, DAS (pelaku lain) serta korban masuk ke hotel kamar 405. Dalam kamar itu ada Dion (DPO) serta dua laki-laki lain.

Pada Selasa (8/6/2021) dini hari, DAS bersama dua rekannya tertidur. Momen inilah dimanfaatkan MA dan korban berhubungan seksual sesama jenis. Pada pukul 05.00 WITA, korban malah dikeroyok hingga mengalami pendarahan pada bagian kepala, wajah, dan badannya lebam oleh MA serta pelaku lainnya di TKP, hotel setempat karena dituduh mencuri ponsel.

Baca juga: Pelaku pembakar jenazah di Maros bertambah menjadi lima orang
 
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam (tengah) bersama jajarannya mengelar rilis pengungkapan kasus prostitusi dan pembunuhan berencana disertai pembakaran jenazah korban R di aula kantor Polda Sulsel, Makassar, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Darwin Fatir.



Usai penganiayaan korban, sekitar pukul 09.00 WITA, dari hotel dibawa ke rumah H (tersangka perempuan), ikut pula MA, Dion, DAS di jalan Sungai Limboto Makassar, menggunakan mobil transportasi daring. Korban lagi-lagi kembali disekap pelaku di rumah H, (TKP ketiga).

Sempat korban berusaha melarikan diri, hingga membuat MA naik pitam lalu kembali menganiaya korban dengan pukulan serta ikat pinggang secara membabi buta. Hingga pada Kamis (10/6/2021), pukul 06.00 WITA korban tidak sadarkan diri, lalu meninggal dunia.

Pelaku MA, DAS, H, FS pun panik, lalu menjalankan rencana jahatnya sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dengan membakar jasad korban.

Selanjutnya, pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA, pada pelaku menyewa mobil rental untuk membawa jasad korban ke Camba, Kabupaten Maros. Sebelum tiba di lokasi, pelaku singgah membeli dua botol besar air mineral, lalu airnya dibuang untuk diisikan bensin di Moncong Loe, Kabupaten Maros.

"Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal, mereka berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, karena tidak memiliki biaya, jadi korban akhirnya dibawa ke Kabupaten Maros, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak," ungkap Kapolda.

Baca juga: Polisi selidiki mayat diduga dibakar

Para tersangka juga diketahui memiliki cacatan kriminal karena beberapa kali tertangkap melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi. Kini tersangka tengah di proses hukum dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021