jangan sampai niatnya untuk beramal tapi malah menularkan COVID-19
Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung membubarkan kegiatan konser amal yang diadakan oleh salah satu kafe di kota ini sebab acara tersebut tidak memiliki izin keramaian dalam masa pandemi.

"Kita datangi Kafe Famous karena ada laporan dari masyarakat bahwa di tempat ini akan menggelar konser amal yang diduga mereka mengundang Band Hijau Daun," kata Kepala Sekretariat Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di Bandarlampung, Selasa malam.

Tole yang juga menjabat Plh Sekda Kota Bandarlampung tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibubarkan sebab, selain mereka tidak memiliki izin keramaian, lokasinya pun berada di pinggir jalan serta mereka juga mengundang artis sehingga kemungkinan besar akan menimbulkan keramaian.

Menurut dia, pihaknya telah meminta kepada pengelola kafe tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatannya serta mengedukasi mereka sampai sekarang pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

"Kita minta kepada mereka untuk tidak menggelar konser itu dan menutup tempatnya karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan apalagi mereka mengundang artis ditambah saat ini kasus COVID-19 sedang meningkat di semua wilayah Indonesia termasuk Lampung," kata dia.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lampung bertambah 109 menjadi 19.592
Baca juga: Kematian akibat COVID-19 Lampung jadi 1.065 kasus usai bertambah 10


Dia pun mengakui sangat menghargai niatan mereka untuk menggalang dana guna membantu Palestina dengan menghadirkan Band Hijau Daun, namun jangan sampai niat baik ini malah mengorbankan orang lainnya.

"Jangan sampai niatnya untuk beramal tapi malah menularkan COVID-19 kepada orang yang datang ke tempat ini karena kita tau kasus orang yang terinfeksi virus corona sekarang sedang meningkat," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki meminta kepada semua pihak yang akan mengadakan kegiatan terlebih dengan mengumpulkan orang banyak dapat melaporkan agendanya atau meminta izin ke Tim Satgas sehingga pihaknya dapat memantaunya.

"Sesuai protokol kesehatan COVID-19 wajib bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara melaporkan acaranya ke Tim Satgas, kemudian mereka pun tidak boleh menimbulkan kerumunan dalam kegiatannya guna meminimalisir penularan COVID-19 di kota ini," kata dia.

Baca juga: Tim gabungan Satgas Sleman tindak sejumlah kafe langgar prokes
Baca juga: Kafe di Jaksel ditutup petugas akibat pelanggaran prokes
Baca juga: Langgar prokes, Ditresnarkoba Polda Metro-Pol PP segel tiga kafe

 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021