memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pangan asal hewan
Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa program studi Higiene Pangan asal Hewan FKH IPB University didorong untuk menyosialisasikan soal veteriner kepada masyarakat, utamanya dalam hal keamanan produk hewan, keamanan pangan, dan haknya sebagai konsumen.

"Mahasiswa memiliki peranan penting terkait masalah kesehatan masyarakat veteriner. Peran tersebut dapat diimplementasikan dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pangan asal hewan," ujar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Selasa.

Syamsul Ma'arif menjadi dosen tamu dalam “Pelatihan Pengantar Hazzard Analysis Critical Control Point (HACCP)" di hadapan 174 mahasiswa program studi Higiene Pangan Asal Hewan IPB University beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siaga corona, Kementan minta veteriner investigasi kasus satwa liar
Baca juga: Polres Madiun kirim sampel bakso daging tikus ke Balai Veteriner


Menurutnya, mahasiswa memiliki peran vital dalam memberi edukasi soal kesehatan pangan. Ia menyatakan bahwa segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan baik secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

"Sistem keamanan pangan harus mendorong penetapan manajemen risiko yang terintegrasi dengan peraturan yang jelas sesuai standar nasional dan diakui secara internasional," katanya.

Apalagi, kata dia, saat ini kebutuhan daging di Indonesia sekitar 680.000 ton dan diperkirakan pada tahun 2050, kebutuhan Indonesia terhadap daging akan mencapai 1,3 juta ton.

Selain itu, produk hewan yang telah diekspor oleh Indonesia adalah susu, kulit, hasil olahan shuttlecock, ayam segar, dan sarang burung walet. Maka dari itu penting dalam meningkatkan kesadaran soal keamanan produk hewani.

"Oleh karena itu, setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. Dan harus berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri," katanya.

Baca juga: Pemerintah diminta bentuk Badan Otoritas Veteriner
Baca juga: Menjamin konsumsi telur aman hingga ke meja makan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021