Saat ini robot trading memang sedang tren. Oleh karena itu harus ada regulasi yang mengatur, aplikasi robot apa dan jenis apa saja yang boleh dan diizinkan untuk trading.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Direktur Utama PT Jakarta Futures Exchange (JFX), Stefanus Paulus Lumintang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi terkait aplikasi robot trading dalam perusahaan investasi berjangka.

"Saat ini robot trading memang sedang tren. Oleh karena itu harus ada regulasi yang mengatur, aplikasi robot apa dan jenis apa saja yang boleh dan diizinkan untuk trading," kata Stefanus Paulus, Selasa.

Selain itu, kata Stefanus, yang membuat dan yang menggunakan robot trading tersebut juga diatur dalam regulasi agar tidak sampai carut marut, karena ada payung serta kepastian hukumnya, apakah robot trading ini termasuk legal atau ilegal. Ini yang masih belum jelas.

"Oleh karenanya, untuk memagari berbagai kemungkinan, ke depan harus ada regulasi yang jelas dan pasti. Secara pribadi, saya ingin aplikasi robot trading ini dilegalkan dengan segala kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi," tuturnya.

Baca juga: Kaum milenial diajak mulai berinvestasi "trading online"

Namun demikian, kata Stefanus, yang terpenting dalam bertransaksi investasi berjangka, harus  secara legal (pialang legal) seperti PT Bestprofit Futures yang tahun ini "zero complaint".

Penggunaan robot trading dalam bertransaksi, lanjutnya, bisa membuka dan menutup posisi secara otomatis dan mampu melakukan analisa secara otomatis yang bisa menggantikan investor dalam bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Fajar Wibhiyadi menyatakan industri keuangan berjangka memang memberikan keuntungan yang cukup besar. Namun demikian, juga harus dipahami benar faktor risikonya."Namun, sepanjang transaksi diregistrasikan dan marginnya ditempatkan di KBI, dapat dipastikan aman," ujarnya.

Baca juga: Pandu: Aftech bertekad bantu akses layanan keuangan berbasis teknologi

Menurut Fajar, ada tujuh tip (7P) aman dalam bertransaksi atau berinvestasi dalam perdagangan berjangka komoditi, yakni pelajari latar belakang perusahaan, pelajari tata cara bertransaksi, pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan.

Selain itu, penting tidak percaya dengan keuntungan tinggi (hati-hati "income" tinggi), pelajari wakil pialang berjangka, pelajari dokumen perjanjian, dan pelajari risiko yang dihadapi.

"Dengan memahami dan mempelajari secara seksama dan detail tujuh P tersebut, kemungkinan besar transaksi perdagangan berjangka tidak akan menimbulkan komplain," ujarnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021