Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor
Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa permen mengandung ganja.

"Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor pada hari Kamis (10/6)," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto saat dihubungi dari Tarakan, Jumat.

Dia menambahkan bahwa saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang berjenis kelamin laki-laki.

Rencananya Polda Kaltara akan merilis kasus permen mengandung ganja di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (14/6).
Baca juga: Seorang desainer asal Swiss dituntut 10 tahun penjara karena ganja
Baca juga: Pemilik industri ganja rumahan asal Rusia ditangkap polisi

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021