Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) memberikan penyuluhan hukum bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten agar mereka siap kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman.

"Untuk penyuluhan sekarang tentang narkoba yang selanjutnya mungkin KDRT atau masalah lain terkait perempuan dan anak," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi Srimiguna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan penyuluhan kepada warga binaan tersebut penting untuk dilakukan. Sebab, tak jarang para mantan narapidana kembali melakukan pelanggaran hukum usai bebas dari penjara.

Pelanggaran hukum yang dilakukan mantan narapidana tersebut juga dikarenakan banyak faktor. Mulai dari masalah kesulitan ekonomi hingga minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang hukum.

"Persoalan ini memerlukan andil berbagai elemen, baik itu dari lembaga maupun individu sesuai kompetensinya masing-masing," ujar dia.

Baca juga: Rutan Salemba kembali razia kamar tahanan cegah peredaran narkoba

Penyuluhan tersebut merupakan salah upaya mewujudkan amanat undang-undang (UU) Advokat nomor 18 tahun 2003 dimana advokat wajib memberikan "pro bono" atau pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela kepada masyarakat sebagaimana pasal 22.

"Tugas Peradi adalah menambah ilmu terkait hukum agar jangan sampai ibu-ibu semua mengulangi hal yang sama," katanya.

Srimiguna menyebutkan Peradi yang mempunyai 123 cabang dan tersebar di berbagai daerah siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui jalur pro bono.

Menurutnya, jika ibu-ibu yang di dalam Lapas tersebut kembali ke masyarakat setelah menjalani pembinaan namun kesulitan beradaptasi, bisa meminta bantuan atau konsultasi seputar hukum ke pusat bantuan hukum (PBH) Peradi.

"Jadi nanti kalau ibu-ibu sudah bebas, terkait masalah anak atau masalah perempuan, siIakan datang ke PBH Peradi," katanya.

‎Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Kasibinapi) Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Nuraini Prasetyawati menyebutkan saat ini total penghuni atau narapidana di Lapas tersebut 342 orang.

Baca juga: Komisi III DPR: Lapas harus bebas dari penularan COVID-19

"Di Lapas kelas II Tangerang ini seluruh warga binaan diberikan pembinaan. Ada dua pembinaan yaitu kepribadian dan kemandirian," kata dia.

Pembinaan kepribadian meliputi upacara bendera, penyuluhan hukum, berbangsa dan bernegara termasuk pendidikan-pendidikan formal lainnya. Sedangkan pembinaan kemandirian lebih pada peningkatan kemampuan keahlian melalui berbagai pelatihan.

"Warga binaan diberikan pembinaan atau keahlian seperti salon, menjahit dan menyulam. Di sini yang terkenal itu sulam," ujar dia.

Salah satu tujuan pemasyarakatan ialah menjadikan manusia yang mandiri dan produktif. Ini menjadi program yang ditekankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2021.

"Perempuan termasuk kelompok yang rentan. Jadi memang per‎empuan itu masuk penjara entah karena korban atau karena terpaksa," ujarnya.

Ia berpesan supaya warga binaan tidak patah semangat karena banyak mantan narapidana yang sukses. Sebagai contoh membuka restoran, membuka kafe dan membuka usaha kue.

"Tetapi jangan sampai buka kafe sambil bisnis narkoba lagi, jangan ya," ujar dia.

Baca juga: 169 narapidana Lapas Lhokseumawe bebas

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021