​​​​​​​DKI sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri
Jakarta (ANTARA) - Tiga peristiwa penting terkait penanganan COVID-19 terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (8/6).

Pertama, sebanyak tiga RT di RW 03 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan karantina wilayah terbatas skala mikro (micro lockdown) setelah 34 warga di wilayah tersebut positif terpapar COVID-19.

Tim gabungan melakukan penutupan sementara di Jalan Intan Berduri RT 8 RW 03, dengan memasang spanduk imbauan agar warga tidak melintasi wilayah tersebut. Tim melakukan "lockdown" terbatas di tiga RT, yakni RT 1, RT 2 dan RT 8 akibat sebanyak warga di lima rumah di ketiga RT tersebut terpapar COVID-19.

Baca juga: DKI tegur Hotel Oakwood biarkan WNA karantina jalan-jalan

Tim mengategorikan wilayah itu sebagai zona merah. Untuk mencegah supaya virus corona tersebut tidak makin menular, tim gabungan melakukan di-"lockdown" wilayah ini.

Berdasarkan laporan, kasus positif COVID-19 di ketiga RT ini meningkat pada 3-5 Juni 2021. Saat dilakukan "lockdown", petugas tiga pilar melakukan penyemprotan disinfektan dan menutup sementara bagi warga maupun tamu untuk melintas wilayah tersebut.

Karantina terbatas di RW 03 Sumur Batu dilakukan secara situasional. Artinya, jika warga di wilayah tersebut sudah dinyatakan negatif dalam tes usap (swab) PCR, Jalan Intan Berduri Sumur Batu akan dibuka kembali.

Dilonggarkan
Kedua, berbeda dengan di Kelurahan Sumur Batu, pemberlakuan karantina wilayah terbatas berskala kecil di RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, dilonggarkan. Itu setelah terjadi penurunan jumlah warga yang positif terpapar virus corona (COVID-19).

Baca juga: Polisi periksa Kadis Pariwisata DKI terkait kasus mafia karantina

Ketua RW 03 Cilangkap Rosadi mengatakan di lingkungannya hanya terdapat satu warga yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah. Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 17 warga.

Namun masih ada 11 warga yang dirawat di Wisma Atlet dan satu orang lainnya dirujuk di rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Meski kebijakan "lockdown" skala mikro dilonggarkan namun pengawasan protokol kesehatan terhadap warga tetap dilakukan.

Orang luar yang akan masuk harus lapor. "Protokol kesehatan juga harus dijaga," kata Rosadi.

Selain itu, dapur umum yang awalnya digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga akibat kebijakan "lockdown" juga sudah ditiadakan.

Penghentian
Ketiga, pembiayaan dari pemerintah pusat untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri COVID-19 dihentikan untuk sementara mulai 15 Juni 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi mengatakan, selama ini kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang menjadi lokasi karantina di ibu kota dibiayai menggunakan anggaran BNPB. Namun untuk sementara BNPB kehabisan dana guna membiayai hotel-hotel karantina tersebut.

Baca juga: Disparekraf DKI tak terkait dengan dua pelaku curang karantina

Saat ini masih diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau sudah turun dari Kemenkeu, bisa diusulkan lagi.

Pemprov DKI Jakarta pun menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif virus corona menjadi 29 tempat. Sebelumnya hanya ada tiga lokasi.
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.)


Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan COVID-19.

Konsideran dalam Kepgub Anies Baswedan itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi tenaga kesehatan.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum daftar lokasi isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan milik Pemprov DKI dengan total kapasitas mencapai 8.249 orang.

Menghormati
DKI Jakarta masih termasuk provinsi dengan angka positif harian yang tinggi. Pada Selasa berdasarkan data yang telah diumumkan terdapat 755 kasus baru.

Dengan pertambahan itu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan total 437.087 kasus positif dan 417.919 orang sembuh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menghormati keputusan pemerintah pusat terkait penghentian pembiayaan hotel, penginapan dan wisma bagi tenaga kesehatan (nakes) dan isolasi pasien COVID-19.

"Kami menghormati apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penghentian fasilitas hotel bagi isolasi terkendali yang tahun lalu itu menjadi kewenangan pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Pemprov telah mencari alternatif tempat-tempat yang akan menjadi lokasi isolasi dan tempat tenaga kesehatan bermukim selama pandemi COVID-19 ini.
Kapolsek Kemayoran Kompol. Ewo Samono memimpin penutupan wilayah atau "lockdown" terbatas di RW 03 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa. ( (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)


DKI sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri dan isolasi terkendali bagi masyarakat. Sebagian adalah Gedung Olahraga (GOR) yang tersebar wilayah-wilayah administrasi.

Tempat isolasi seperti GOR berdekatan dengan permukiman. Namun Riza Patria menyebutkan
tempat isolasi baru yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI tidak akan menjadi masalah bagi warga jika seluruh pihak mentaati protokol kesehatan.

GOR umumnya luas sehingga tidak mengganggu masyarakat. Jarak pagar dan gedungnya juga luas sehingga tidak perlu khawatir kecuali ditempatkan di rumah-rumah di perkampungan baru boleh khawatir.

Riza meminta masyarakat memahami dan mengerti perlu kerja sama yang baik serta tidak perlu khawatir berlebihan selama protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan ketat dan baik.

Selain itu, tempat isolasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sudah memenuhi syarat dan layak sebagai tempat isolasi.

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021