Jangan lupa membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP masing-masing disertai salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di dua lokasi untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (6/6).

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan khusus hari Minggu, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, yaitu:
1. Jalan Raden Inten di samping restoran McDonald, Duren Sawit, Jakarta Timur.
2. Jalan Panjang depan Bank Jabar-Banten (BJB) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021