Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah harus disertai izin orang tua siswa.

"Kalau (siswa) yang sudah dewasa, diomongi mungkin bisa, tapi yang kecil-kecil, anak SD kelas satu atau dua kan susah. Di situ diperlukan kehati-hatian mereka (pihak sekolah) dan seizin orang tua," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Selain izin orang tua siswa, ia menegaskan pembelajaran tatap muka di sekolah di wilayahnya hanya dapat dilaksanakan apabila vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan.

Baca juga: Pembelajaran tatap muka terbatas serentak sulit dipaksakan

"Persyaratan saya itu guru harus sudah divaksin," kata dia.

Selain itu, Sultan melanjutkan, setelah pembelajaran tatap muka dimulai, para guru juga wajib menjalani pemeriksaan berupa tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR) pada hari kelima pelaksanaan.

"Ada yang positif tidak. Begitu positif, close (sekolah) untuk tidak menular. Kalau tidak (ada penularan COVID-19) ya terus," kata dia.

Meski demikian, ia mengakui berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan uji coba pembelajaran tatap muka yang telah digelar sejumlah SMA/SMK di DIY, tidak ditemukan kasus positif COVID-19.

"Ternyata sampai (uji coba) berakhir, tidak ada yang positif," kata Sultan.

Baca juga: Perlu ada deteksi dini gangguan psikologis saat PTM terbatas
Baca juga: Sekolah tatap muka di Solo-Jateng bakal mulai 12 Juli 2021

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021