sebelumnya sudah diberikan peringatan
Jakarta (ANTARA) - Satpol PP Jakarta Selatan membongkar rumah indekos di Kebagusan, Pasar Minggu yang belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai peruntukan karena merupakan kawasan perumahan bukan untuk mendirikan bangunan indekos.

"Bangunan ini belum ada IMB-nya, juga sudah diberikan peringatan, perlu ada penindakan perda," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Pasar Minggu, Kamis.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan gedung langgar IMB di Cilandak

Sekitar 40 petugas gabungan dan Satpol PP Jakarta Selatan kemudian membongkar bangunan indekos dengan luas lahan sekitar 300 meter persegi yang memiliki jumlah kamar baru terbangun sebanyak lima kamar.

Petugas, kata dia, juga sudah memberikan peringatan hingga kini dibongkar mengingat rumah indekos itu berada di daerah Tegangan Tinggi PLN di RW06/RT001, Kebagusan, Pasar Minggu.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Timur tertibkan bangunan tanpa IMB di Cawang

Saat ini, lanjut dia, pemilik bangunan baru mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK) serta sebelum mengantongi IMB.

"Bangunan tetap dibongkar karena terlambat mengurus IMB, karena seharusnya yang diurus pertama kali adalah IMB bukan KRK," imbuhnya.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan kios di pinggir saluran Kali Baru Tebet

Satpol PP Jakarta Selatan sudah mengantongi rekomendasi teknis pembongkaran bangunan tanpa IMB itu sejak Februari 2021.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021