KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam kasus pengadaan tanah ini.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

KPK sedianya pada hari Senin ini memanggil Sri Haryati sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain Yoory, KPK pada tanggal 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tahan mantan Dirut Perumda Sarana Jaya

KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah tersebut.

Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada tanggal 8 April 2019, disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli (Yoory Corneles) dan pihak penjual (Anja Runtuwene).

Selanjutnya, pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Jaktim

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021