Semua regulasi yang terkait dengan BUMDes sudah bisa ditindaklanjuti di lapangan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memudahkan BUMDes menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

"Semua regulasi yang terkait dengan BUMDes sudah bisa ditindaklanjuti di lapangan," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan selesainya regulasi BUMDes dimulai dari lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021, dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Kemendes berharap BUMDes jadi instrumen pertumbuhan ekonomi desa

Merujuk pada UU Cipta Kerja, ia mengatakan BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company).

Sebagai entitas badan hukum, lanjut dia, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV, koperasi dan sebagainya.

Di samping itu, Gus Menteri, demikian ia disapa, Bumdes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

Gus Menteri juga mengatakan bahwa regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol.

Baca juga: Mendes PDTT: BUMDes harus dapat sejahterakan warga desa

"BUMDes pun halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat. Bahkan, boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan nonkayu berskala kecil," paparnya.

Kendati demikian, Gus Menteri mengingatkan BUMDes tetap memiliki batasan dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa berkontribusi signifikan terhadap ekonomi

"Yang boleh dikelola BUMDes adalah wilayah desa, kalau kewenangannya kabupaten, tidak boleh itu," ucapnya.

Hingga Kamis ini (27/5), ia menyampaikan terdapat sebanyak 88 BUMDes yang mulai melakukan pendaftaran.

"Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT yakin BUMDes mampu tingkatkan ekonomi desa

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021