Orang lahir itu kan tidak dengan narkoba, berarti dia lahir orangnya baik-baik....
Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rehabilitasi kepada 54 orang pecandu narkoba selama Januari sampai dengan 27 Mei 2021.

Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala, di Kendari, Kamis, mengatakan dari 54 orang pecandu yang direhabilitasi itu, 52 orang menjalani rawat jalan dan dua di antaranya dirujuk menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sampai hari ini mulai Januari kami sudah merawat 54 orang, baik itu datang sendiri, dilaporkan sama keluarganya atau juga kami menerima beberapa pasien kerja sama dengan Ditresnatkoba Polda Sultra," kata dia.

Pecandu yang menjalani rehabilitasi tahun ini rata-rata berada di usia kerja. Namun juga ada beberapa orang yang masih berstatus pelajar.

Ia menyampaikan pecandu kategori sedang yang menjalani rawat jalan akan direhabilitasi selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.

Kemudian, setelah menjalani rehabilitasi, pihaknya juga kemudian akan mengevaluasi hasil dari rehabilitasi selama empat bulan. Pihaknya akan memantau di antaranya tingkat kepulihan, tingkat produktif dan terakhir apakah sudah bersosialisasi di masyarakat atau belum.

La Mala menegaskan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi rawat inap dipastikan gratis, hanya saja ketika berangkat ke tempat rehabilitasi salah satunya di Biddoka Makassar masih harus membiayai sendiri.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seorang pecandu bukan sebuah aib, tetapi sebuah penyakit yang harus diobati.

"Kalau penyakit itu kita obati solusinya. Karena orang lahir itu kan tidak dengan narkoba, berarti dia lahir orangnya baik-baik dulu, setelah itu baru mengenal narkoba, dia kecanduan, dia bisa kita perbaiki, bisa kita obati," ujar dia pula.

Dia mengimbau kepada para pecandu atau pun keluarga pecandu, agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan, seperti klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari. Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari, di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar serta di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit Aliyah III.

"Teman-teman pecandu harus menydari bahwa ketika menggunakan narkoba itu pelanggaran hukum, jadi bukan berarti dia bebas dari hukum, tetapi ketika melaporkan dirinya maka gugur itu masalah hukumnya, dan kami akan rehabilitasi," kata dia lagi.

"Jadi solusinya ayo datang ke BNN, ke klinik-klinik yang sudah disediakan dan tidak akan dipidana dijamin Pasal 54, 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jelas bahwa pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi," katanya pula.
Baca juga: BNN Sultra tangkap pengedar 1,9 kilogram sabu asal Samarinda
Baca juga: BNN Sultra-Pemkot Kendari mendeklarasikan empat kelurahan bersinar

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021