Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperpanjang penyekatan di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa mengatakan, perpanjangan penjagaan pos penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar ini berlangsung selama sepekan mendatang.

"Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," kata dia

Ia mengatakan pengendara yang melewati pos tersebut harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.

Ia mengatakan perpanjangan pos penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.

"Ada juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata dia

Menurut dia selain penyekatan pihaknya juga melaksanakan Operasi Yustisi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

"Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran COVID-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," kata dia.

SebelumNya Polda Sumatera Barat berencana menarik personel yang berjaga di pos perbatasan daerah itu dengan provinsi lain pada Selasa (25/5).

"Hari ini terakhir mereka bertugas dan besok sudah kembali bertugas di mako masing-masing," kata dia.

Dia mengatakan sampai hari ini tetap dilakukan penyekatan di 10 pos perbatasan yang ada di Sumatera Barat sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan larangan mudik.

"Hari ini tetap ada pembatasan larangan masuk begitu juga kemarin saat akhir pekan," kata dia.

Baca juga: Panglima TNI perintahkan prajurit koordinasi untuk lakukan penyekatan
Baca juga: RS Urip Bandarlampung terima 44 pasien COVID-19 dari hasil penyekatan


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021