Solo (ANTARA) - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Surakarta berhasil mempertemukan antara tersangka juru mudi anak berinisial GTS (13) dengan pihak keluarga korban dalam upaya diversi kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menyebabkan 9 meninggal dunia di Kedung Ombo Kemusu, Boyolali, Jateng.

"Kami telah melakukan proses diversi kedua belah pihak dengan didampingi pihak keluarga, Bapas, penyidik Polres Boyolali, Dinas Sosial, pengacara, pemerintah desa masing-masing di Polsek Juwangi pada Senin (24/5)," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, di Solo, Selasa.

Pada proses diversi diupaya saat dilakukan penyidikan pihak kepolisian tersebut pihak keluarga korban sudah menerima dan memberikan maaf kepada GTS bahwa kasus kecelakaan air perahu tenggelam di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali itu, suatu musibah.

"Upaya diversi berjalan lancar dan mendapat hasil kesepakatan. Intinya korban memaatkan dan bisa menerima bahwa kejadian itu, musibah dan tidak dikehendaki oleh siapa pun," tutur Saptiroch.

Baca juga: Polisi belum tahan 2 tersangka kecelakaan air di Kedung Ombo

Baca juga: Polisi periksa delapan saksi perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo


Bahkan, korban selamat juga tidak mengetahui jika GTS sebagai juru mudi perahu motor masih anak di bawah umur, karena ketika itu, dia mengenakan jaket agak besar dengan bertopi sehingga tidak tahu jika masih anak-anak.

Meksipun, kata Saptiroch, dalam upaya diversi ada konsekuensi syarat yang diberikan oleh keluarga korban kepada tersangka GTS. Syarat itu, memberikan biaya pengganti selamatan mulai peringatan tujuh hari hingga 1.000 hari korban meninggal dunia.

"Nominalnya berbeda-beda per jiwa, dari Rp2 juta hingga Rp5 juta dengan total seluruhnya Rp27 juta, dan hal ini sudah disanggupi oleh pihak keluarga GTS," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut dapat diselesaikan maka kasus secara diversi bisa dilakukan. Namun, jika itu tidak terlaksana, maka kasus akan naik ke jenjang berikutnya atau ditangani Kejaksaan Negeri setempat. Hal upaya diversi nanti dapat dilakukan di Kejaksaan, sehingga GTS yang masih di bawah 14 tahun itu, bisa diselesaikan dengan damai.

"Jika proses diversi ini bisa diselesaikan maka GTS dapat dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, jika belum bisa diselesaikan proses hukum dilanjutkan dengan hukuman tindakan bukan ditahan," tutur-nya.

Sebelumnya, Bapas Kelas I Surakarta melakukan pendampingan terhadap anak berinisial GTS (13) selaku juru mudi atau nakhoda terkait dengan kasus kecelakaan air perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali hingga selesai menjalani proses hukum.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, pihaknya mengawal dan mendampingi anak GTS ini hingga selesai proses hukum, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka nanti akan dilakukan proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Saptiroch Mahanani mengatakan dalam mendampingi pemeriksaan GTS untuk menguatkan anak bahwa proses ini, bukan suatu yang menakutkan harus dijalani. Karena, bagaimana pun hal ini tetap mengutamakan kepentingan dan hak-hak anak harus dijunjung.

"Kami akan mengawal GTS ini, nanti akan dilakukan proses diversi di tingkat kepolisian saat penyidikan. Jika tidak berhasil dilanjutkan di kejaksaan setelah dilimpahkan berkasnya atau P-21 diupayakan diversi," ucap Sapti.

Namun, kata dia lagi, jika tidak bisa dilakukan dapat dilakukan di pengadilan sebelum sidang diupayakan diversi dahulu. Jika tidak bisa baru dilaksanakan sidang pengadilan anak.

Baca juga: Ganjar: Objek wisata abaikan keselamatan pengunjung akan ditutup

Baca juga: Angkutan perahu yang tenggelam di Kedung Ombo melebihi kapasitas

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021